Banyak yang menganggap cincin nikah sebagai simbol sakral pengikat dua hati dalam pernikahan. Namun dalam perjalanan rumah tangga, muncul pertanyaan apakah cincin nikah boleh diganti bila rusak, hilang, atau sudah tidak sesuai lagi?
Nyatanya, banyak pasangan mengalami hal ini, entah karena faktor teknis atau ingin memperbarui desain cincin. Pertanyaan “apakah cincin nikah boleh diganti” ini wajar dan jawabannya bisa kamu temukan dengan meninjau sisi hukum serta berbagai pertimbangannya sebagai berikut.
Apakah Cincin Nikah Boleh Diganti Jika Hilang?

Jawaban singkat dari pertanyaan apakah cincin nikah boleh diganti adalah boleh. Sebab cincin hanyalah simbol cinta saat pernikahan, bukan bagian dari rukun maupun syarat sah akad nikah. Jadi, keberadaan cincin tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.
Dalam Islam, yang membuat pernikahan sah adalah ijab qabul, bukan adanya cincin. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, QS. An-Nisa: 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍۢ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًۭا
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?”. (QS. An-Nisa: 21)
Ayat ini menyebut pernikahan sebagai “mitsaqan ghaliza” atau perjanjian yang kuat. Dengan demikian, inti dari pernikahan adalah akad yang kokoh, bukan simbol tambahan seperti cincin.
Selain itu, tidak ada dalil maupun hadis yang secara khusus mewajibkan cincin sebagai bagian dari pernikahan. Bahkan pada zaman Rasulullah saw, pelaksanaan pernikahan tanpa cincin sebagai penentu sahnya akad, sehingga keberadaannya hanya menjadi simbol sosial budaya.
Jika cincin nikah hilang atau rusak, tidak ada larangan buat menggantinya dengan yang baru. Begitu juga bila kamu merasa cincin lama tidak lagi nyaman atau ingin memperbarui modelnya, hal itu sah-sah saja.
Karena yang paling penting adalah keputusan mengganti cincin kamu lakukan dengan kesepakatan bersama pasangan. Dengan begitu, cincin tetap punya makna simbolis yang mewakili ikatan dengan pasangan.
Jadi, bolehkah cincin kawin diganti menurut Islam? Apakah cincin nikah boleh diganti dari kacamata tradisi?
Kesimpulannya adalah boleh. Kamu tidak perlu khawatir sebab cincin hanyalah pelengkap, sementara kekuatan pernikahan tetap ada pada akadnya.
Pertimbangan saat Ingin Mengganti Cincin Pernikahan

Sebelum mengganti cincin nikah, penting buat memikirkan beberapa faktor berikut agar keputusanmu tetap tepat. Dengan begitu, cincin pengganti bukan hanya indah secara tampilan, tetapi juga bermakna dalam kehidupan pernikahan.
1. Faktor Praktis
Kadang ukuran jari berubah seiring waktu, sehingga cincin lama menjadi terlalu sempit atau justru longgar. Selain itu, ada juga cincin yang rusak atau sudah tidak nyaman lagi sebab faktor usia pemakaian.
Mengganti cincin dengan yang baru dalam kondisi ini tentu lebih praktis. Kamu bisa tetap memakai cincin setiap hari dengan rasa nyaman tanpa khawatir akan merusak bentuk jari atau mengganggu aktivitas.
2. Faktor Emosional
Banyak pasangan memilih mengganti cincin saat momen spesial, seperti ulang tahun pernikahan ke-10 atau merayakan kelahiran anak. Pergantian ini bisa menjadi simbol cinta yang terus baru seiring perjalanan rumah tangga.
Dengan menghadirkan cincin baru, kamu maupun pasangan punya kenangan tambahan yang semakin mempererat hubungan. Jadi, cincin pengganti ini bukan hanya perhiasan, tetapi juga saksi momen emosional yang berharga.
3. Faktor Ekonomi
Tidak sedikit pasangan menjual cincin lama buat kemudian membeli yang baru sesuai kondisi finansial saat ini. Opsi ini cukup wajar, apalagi jika cincin lama sudah jarang kamu pakai atau punya nilai yang lebih bermanfaat.
Namun, kamu tetap harus memperhatikan apakah cincin nikah boleh dijual atau tidak agar lebih yakin. Dengan begitu, keputusan mengganti cincin bisa tetap selaras dengan pertimbangan agama maupun etika keluarga.
Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa jawaban buat pertanyaan apakah cincin nikah boleh diganti adalah boleh. Tidak ada larangan agama maupun aturan adat yang mengikat, sebab cincin bukanlah bagian dari rukun nikah.
Mengganti cincin justru bisa jadi momen spesial, entah karena alasan praktis, emosional, atau desain yang lebih sesuai. Hal ini tidak akan mengurangi nilai pernikahan, malah bisa menambah semangat baru dalam hubunganmu bersama pasangan.
Jika kamu tertarik mengganti cincin pernikahan dengan desain custom yang lebih personal, Winata Jewelry siap membantu. Kak Win bisa mewujudkan cincin baru yang elegan, sesuai selera, serta tetap bermakna.

